(1) semua sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan. Secara umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Untuk mediator hakim tidak diberi honorarium. Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, . Mediasi dapat dilihat sebagai salah satu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi) yang.
Untuk mediator hakim tidak diberi honorarium. Kesepakatan perdamaian para pihak dengan mediasi atau dibantu oleh mediator bersertifikat. Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Jenis perkara wajib menempuh mediasi. (1) semua sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan. Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, . Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan.
Jenis perkara yang dimediasi adalah semua jenis perkara perdata.
Kesepakatan perdamaian para pihak dengan mediasi atau dibantu oleh mediator bersertifikat. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah . Kesepakatan perdamaian adalah kesepakatan hasil mediasi dalam bentuk dokumen yang memuat ketentuan penyelesaian sengketa yang ditandatangani oleh para pihak . Jenis perkara yang dapat diselesaikan . Jenis perkara wajib menempuh mediasi. Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, . Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, . Setiap hakim, mediator, para pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi. Jenis perkara yang dimediasi adalah semua jenis perkara perdata. Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan.
Mediasi dapat dilihat sebagai salah satu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi) yang. Untuk mediator hakim tidak diberi honorarium. Secara umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan.
Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah . Kesepakatan perdamaian para pihak dengan mediasi atau dibantu oleh mediator bersertifikat. Untuk mediator hakim tidak diberi honorarium. Jenis perkara yang dimediasi adalah semua jenis perkara perdata. Jenis perkara yang dapat diselesaikan . Secara umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, .
Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan.
Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Secara umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Kesepakatan perdamaian adalah kesepakatan hasil mediasi dalam bentuk dokumen yang memuat ketentuan penyelesaian sengketa yang ditandatangani oleh para pihak . Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah . Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi dapat dilihat sebagai salah satu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi) yang. Setiap hakim, mediator, para pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, . Kesepakatan perdamaian para pihak dengan mediasi atau dibantu oleh mediator bersertifikat. Jenis perkara yang dimediasi adalah semua jenis perkara perdata. Jenis perkara wajib menempuh mediasi. Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, . Secara umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa.
(1) semua sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan. Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Secara umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Kesepakatan perdamaian adalah kesepakatan hasil mediasi dalam bentuk dokumen yang memuat ketentuan penyelesaian sengketa yang ditandatangani oleh para pihak . Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan.
Untuk mediator hakim tidak diberi honorarium. Setiap hakim, mediator, para pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi. Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Secara umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Kesepakatan perdamaian adalah kesepakatan hasil mediasi dalam bentuk dokumen yang memuat ketentuan penyelesaian sengketa yang ditandatangani oleh para pihak . Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, . Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan.
Setiap hakim, mediator, para pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi.
Secara umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Jenis perkara yang dapat diselesaikan . Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, . Jenis perkara wajib menempuh mediasi. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, . Jenis perkara yang dimediasi adalah semua jenis perkara perdata. Kesepakatan perdamaian para pihak dengan mediasi atau dibantu oleh mediator bersertifikat. Setiap hakim, mediator, para pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi. Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. (1) semua sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan. Secara umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Kesepakatan perdamaian adalah kesepakatan hasil mediasi dalam bentuk dokumen yang memuat ketentuan penyelesaian sengketa yang ditandatangani oleh para pihak .
Jenis Mediasi. Jenis perkara yang dapat diselesaikan . Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, . Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah .